| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk semuanya.
- Menyatakan perkawinan antara SAMSUL AIDIN Bin DG. SIJAYA (PENGGUGAT) dengan Hj. NUR AENI, B Binti BASO BIRINGBALANG sah menurut hukum.
- Menyatakan harta bersama antara PENGGUGAT ( SAMSUL AIDIN Bin DG. SIJAYA ) dengan Hj. NUR AENI, B Binti BASO BIRINGBALANG yakni :
- Sebidang tanah perumahan dengan luas 200 M2 yang terletak di Dusun Ujung Bori Desa Barugaia, Kec. Bontomanai, Kab. Kepulauan Selayar yang dibeli dengan harga sebesar Rp. 20.000.000 ( dua puluh juta rupiah ) dari Hj. ANDI NURAENI RAHMAN pada tanggal 28-09-2015 dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah milik Hj. NURAENI RAHMAN
Sebelah Timur : Tanah milik MUH. JAFAR
Sebelah Selatan : Jalan Setapak
Sebelah Barat : Tanah milik Hj. NURAENI RAHMAN
- Sebuah mobil Toyota Aqya dengan nomor polisi DD 1034 BV tahun pembuatan 2013.
- Nomor rangka : MHKA4DA3JDJ008897.
- Nomor mesin 1KRA038613
- Harga Rp. 115.000.000 ( seratus lima belas juta rupiah ).
- Sebuah motor Yamaha Mio DD 2395 JD nomor rangka MH3SE88GOJJ136162, nomor mesin E3R2E2105067 yang dibeli dengan harga sebesar Rp. 17.000.000 ( tujuh belas juta rupiah ).
- Sebuah motor Yamah Mio Warna Putih dengan nomor DD 2831 JC nomor rangka MH31YD0087J200091, nomor mesin IYD200096 tahun 2015 adalah hadiah Bank BRI.
- Sebuah rumah beserta segala isinya yang ada di dalamnya yang berdiri diatas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 00708 atas nama SAMSUL AIDIN ( PENGGUGAT ) dengan batas – batas :
Sebelah Utara : Jalan Raya
Sebelah Timur : Tanah milik VALENTINA
Sebelah Selatan : Jalan Setapak
Sebelah Barat : Tanah milik VALENTINA
- Menyatakan :
- Hj. NUR AENI, B Binti BASO BIRINGBALANG telah meninggal dunia pada tanggal 25 Maret 2024.
- BASO BIRING BALANG ( ayah ) meninggal dunia pada tahun 2003.
- SITTI RUKIYA ( ibu ) meninggal dunia pada tahun 2016.
- Menetapkan :
- SAMSUL AIDIN Bin DG. SIJAYA (Suami/Penggugat).
- H. NUR BAKIR S.Pd, M.Pd Bin BASO BIRINGBALANG (Tergugat I).
- NURNIAH S.Pd Binti BASO BIRINGBALANG (Tergugat II).
Adalah ahli waris dari NUR AENI, B Binti BASO BIRINGBALANG.
- Menyatakan bahwa bagian PENGGUGAT atas harta bersama yang diperoleh dalam perkawinan dengan NUR AENI, B Binti BASO BIRINGBALANG adalah sebesar ½ (setengah) bagian dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka seluruh hatra bersama terlebih dahulu dinilai dengan uang.
- Menyatakan bahwa harta warisan NUR AENI, B Binti BASO BIRINGBALANG adalah 1.2 (setengah) dari harta bersama yang diperoleh dalam perkawinan dengan PENGGUGAT.
- Menetapkan bahwa bagian warisan PENGGUGAT atas harta warisan Almarhumah NUR AENI, B Binti BASO BIRINGBALANG sebesar ½ ( setengah ) dari harta warisan pewaris.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Subsidair
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |